Meninggalkan Shalat Tarawih karena Kerja Shift Malam: Panduan dan Hukumnya

Meninggalkan Shalat Tarawih karena Kerja Shift Malam: Panduan dan Hukumnya

hukum meninggalkan shalat tarawih karena kerja--Foto : freepik.com

Bagi pekerja atau karyawan yang tidak dapat melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid karena tuntutan pekerjaan, misalnya karena mendapat giliran shift malam, mereka tidak berdosa. Sebagai gantinya, mereka dapat melakukan shalat tarawih di waktu lain setelah shalat Isya hingga sebelum waktu shalat Subuh.

Shalat tarawih dapat dilakukan baik secara berjamaah ataupun sendiri, di masjid ataupun di tempat kerja, tergantung pada kesempatan yang ada.

Bahkan, Imam As-Shawi dalam kitab Hasiyatus Shawi menyatakan bahwa boleh juga melaksanakan shalat tarawih di rumah bagi mereka yang tidak bisa melaksanakannya di masjid, dengan syarat tidak membuat masjid menjadi kosong, memiliki semangat untuk melaksanakannya di rumah, dan bukan penduduk Makkah atau Madinah.

BACA JUGA:Salat Tarawih dan Witir di Masjidil Haram 13 Rakaat, 7 Imam Pimpin Bergantian

 

Pahala dan Ganjaran dalam Meninggalkan Shalat Tarawih

Penting untuk dicatat bahwa orang yang meninggalkan shalat tarawih karena melaksanakan pekerjaan lain juga mendapatkan pahala.

Mencari nafkah untuk keluarga merupakan bagian dari jihad di jalan Allah, sehingga pahalanya pun besar. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran (Al-Baqarah: 286), Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya.

BACA JUGA:Polisi Israel Menghalangi Akses Warga Palestina Yang Hendak Tarawih Di Masjid Al Aqsa

Dengan demikian, orang yang sibuk bekerja di malam hari tidak perlu merasa berdosa karena tidak dapat melaksanakan shalat tarawih di masjid.

Mereka bisa melaksanakan shalat tarawih di tempat kerja atau rumahnya, baik secara sendirian maupun berjamaah, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya melampaui kemampuannya.

Sebagai umat Muslim, tetap menjalankan kewajiban ibadah dan tanggung jawab dunia adalah bagian dari keseimbangan hidup yang dianjurkan dalam agama Islam. Untuk dalil lengkap tentang kajian ini dapat dilihat di islam.nu.or.id semoga bermanfaat *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online

Berita Terkait