Cepat!! Ada Hibah Rp50 Juta bagi Komunitas Penggerak Literasi: Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Relawan penggiat literasi membersihkan buku saat kegiatan Donasi Literasi di SDN Tumbang Nusa 2, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, --Foto : indonesia.go.id/Antara
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hibah senilai Rp50 juta yang ditawarkan oleh pemerintah bagi Komunitas Penggerak Literasi menjadi sebuah terobosan signifikan dalam mendukung upaya meningkatkan minat baca-tulis serta menggiatkan Literasi di tengah masyarakat.
Komunitas penggerak literasi memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan literasi masyarakat.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang program hibah ini, cara untuk mendaftar, serta manfaatnya bagi komunitas literasi.
BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI Pantau Robohnya Girder Flyover Bantaian di Muara Enim
Pentingnya Peran Komunitas Penggerak Literasi
Sebagai bagian dari Gerakan Literasi Nasional, komunitas penggerak literasi telah menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan meningkatnya tingkat literasi di Indonesia.
Melalui kegiatan seperti Gerakan Literasi Sekolah dan Gerakan Literasi Keluarga, komunitas ini telah membuktikan dedikasinya dalam mengatasi tantangan literasi yang dihadapi oleh masyarakat.
Program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia menjadi salah satu langkah konkrit dalam upaya meningkatkan literasi.
Dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta komunitas penggerak literasi, program ini berhasil menghadirkan lebih dari 15 juta eksemplar buku bacaan berkualitas ke lebih dari 20 ribu PAUD dan SD di seluruh Indonesia.
Proses Pendaftaran dan Syarat-syarat
Untuk mendapatkan hibah ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh komunitas penggerak literasi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hibah ini hanya tersedia bagi komunitas yang berbasis di Indonesia.
- Komitmen dan Dedikasi: Dokumen profil komunitas penggerak literasi harus memperlihatkan komitmen dan dedikasi dalam meningkatkan literasi di masyarakat.
- Tidak Menerima Pendanaan Serupa: Komunitas tidak boleh sedang menerima pendanaan dari sumber yang sama atau APBN/APBD.
- Bukan Anggota Organisasi Terlarang: Komunitas tidak boleh terafiliasi dengan organisasi terlarang atau menjadi anggota partai politik.
- Tidak Terlibat dalam Kegiatan yang Mengandung SARA: Komunitas tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang bersifat SARA atau menentang Pancasila dan norma yang berlaku.
- Mempunyai Proposal Kegiatan dan RAB: Komunitas harus mengajukan proposal kegiatan beserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia.go.id