ASN Inspektorat Sumsel Didakwa Telah Menerima Uang Suap Sebesar Rp65 Juta

ASN Inspektorat Sumsel Didakwa Telah Menerima Uang Suap Sebesar Rp65 Juta

ASN Inspektorat Sumsel Didakwa Telah Menerima Uang Suap Sebesar Rp65 Juta-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Oknum ASN Inspektorat Sumsel Edi Kurniawan yang terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi jalani sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu, (29/2/2024).

Dihadapan sidang yang diketuai majelis hakim Masriati,SH MH, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Jaksa penuntut umum menyatakan Bahwa saksi SLAMET, M.Pd.

Selaku Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang memberikan uang dengan total sebesar Rp65 juta atau setidak-tidaknya sebesar Rp20  kepada Terdakwa Edi Kurniawan selaku Inspektur Daerah Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Karena Terdakwa Edi Kurniawan  merupakan atasan Tim Pemeriksa yang Melakukan Pemeriksaan Khusus Terkait Dana Komite dan Pembangunan Tahun 2021 dan Tahun 2022 pada SMA Negeri 19 Palembang.

BACA JUGA:Meskipun Termasuk Mobil SUV, Konsumsi BBM HRV Cukup Irit, Berkisar 8 hingga 18 km/liter Sesuai Kondisi

"Bahwa Terdakwa Edi Kurniawan selaku Inspektur Daerah Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai kewenangan untuk Melakukan Pemeriksaan Khusus Terkait Dana Komite dan Pembangunan Tahun 2021 dan Tahun 2022 pada SMA Negeri 19 Palembang telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp65 juta secara bertahap atau setidak-tidaknya sebesar Rp20 juta dari saksi Slamet, M.Pd," urai JPU

Dengan dibacakan dakwaan tersebut majelis hakim mempertanyakan apakah penasehat hukum terdakwa akan mengajukan bantahan atau eksepsi.


ASN Inspektorat Sumsel Didakwa Telah Menerima Uang Suap Sebesar Rp65 Juta-Foto/luthfi-PALTV

"Tidak ada eksepsi yang mulia, kita lanjut," jawab penasehat hukum terdakwa. Sehingga majelis hakim meminta agar perkara ini segera dilanjutkan ke pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau tidak ada kita lanjut ke pembuktian , Kamis tanggal 7 Maret 2024," sebut majelis hakim. Adapun terdakwa Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: