Dinilai Penetapan Tersangka Janggal, Yulianty Ajukan PraPeradilan Polda Sumsel ke Pengadilan
Dinilai Penetapan Tersangka Janggal, Yulianty Ajukan PraPeradilan Polda Sumsel Ke Pengadilan-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Dinilai penetapan tersangka janggal, Yulianty yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek pembangunan RSUD Sekayu senilai Rp700 juta melalui kuasa hukumnya ajukan Praa-Peradilan di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu, (22/5/2024).
Tim kuasa hukum M Firdaus, S.Sos SH & Syamsul Ali, SH MH mengajukan gugatan pra-pradilan terhadap penetetapan sebagai tersangka dengan surat ketetapan nomor : SK/59/TV/2024/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 19 April 2024.
Dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sumatera Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sebagai termohon.
"Hari ini kita mengajukan gugatan pra-pradilan atas penetapan tersangka klien kita, yang mana klien kita ditetapkan tersangka dengan pasal 378 dan 372, yang mana dasar tersebut setelah kita lihat sangat bertentangan," ujar M Firdaus kuasa hukum pemohon.
BACA JUGA:Pergantian Delapan Pejabat di Kemenkumham Sumsel, Langkah Baru untuk Peningkatan Kinerja
Diungkapkan Firdaus, kliennya sudah membayarkan termin (pembayaran yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan selama transaksi berlangsung) terhadap pelapor, namun kliennya mendapatkan masalah internal diperusahaan sehingga pada pembayaran ke-enam tidak dapat melakukan pembayaran.
Permasalahan yang dimaksud, kata Firdaus yakni perselisihan atau konflik internal pada perusahaan penyedia semen PT Semen Merah Putih.
"Ya sebelum kita ajukan upaya gugatan Pra-Peradilan, klien kita sudah membayar dari termin pertama sampai kelima, namun pada termin keenam klien kita lagi ada kendala diperusahaan sehingga tidak dapat membayarnya, sehingga pelapor dalam hal ini PT Semen Merah Putih mengajukan laporan ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
Dikatakan Firdaus, kliennya sudah membayarkan Rp500 juta dari total utang piutang Rp1,2 milliar terhadap PT Semen Merah Putih selaku rekanan.
"Jelas klien kita sudah ada usaha untuk membayar utang piutang Rp1,2 milliar karena klien kita sudah membayarkan sebesar Rp500 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Penemuan Jasad Bayi Mengambang di Sungai Musi Hebohkan Warga Desa Bailangu Kabupaten Muba
Masih dikatakan Firdaus, Terkait utang pitungan senilai Rp1,2 milliar yang ditangani kliennya yaitu proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 yang pembangunannya saat ini sudah selesai.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum lainnya berula gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi yang saat ini sudah berproses.
"Nah permasalahan inilah yang lagi kita gugat di Pengadilan Negeri Bekasi secara perdatanya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: