Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2024--free pik.com

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten 28 Februari 2024, 3 PPK Belum Selesaikan RekapitulasiDi

Dimana hanya cukup untuk 5,7 juta ton dari total kebutuhan sekitar 7-8 juta ton, jelas tidak mencukupi. Sementara BLT ditingkatkan untuk mengimbangi fluktuasi harga sembako, dengan alokasi dana sebesar Rp 11 triliun."

Kebijakan untuk mempertahankan tarif listrik pada kuartal pertama tahun 2024 berlaku untuk 13 pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. 

Berdasarkan Permen ESDM No. 8 Thn 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Thn 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan tarif listrik antara lain nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan/atau harga batu bara acuan.

BACA JUGA:KPU Sumsel Tinjau Rekapitulasi Surat Suara di Kecamatan Sukarami Kota Palembang

Untuk kuartal pertama tahun 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah data realisasi dari bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, dengan kurs sebesar Rp 15.446,85/dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber