KPU Ogan Ilir Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten 28 Februari 2024, 3 PPK Belum Selesaikan Rekapitulasi

KPU Ogan Ilir Gelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten 28 Februari 2024, 3 PPK Belum Selesaikan Rekapitulasi

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menyampaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 28 Februari 2024, Selasa (27/2/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Mulai Rabu pagi, 28 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir akan melaksanakan penghitungan atau Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten.

Hingga Selasa, 27 Februari 2024 ini sudah ada 13 Kecamatan yang menyelesaikan Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan.

Persiapan proses Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten Ogan Ilir terus dilakukan di halaman depan Kantor KPU Ogan Ilir dengan melakukan pemasangan tenda.

Dijadwalkan mulai Rabu pagi, KPU Ogan Ilir akan membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten.

BACA JUGA:KPU Sumsel Tinjau Rekapitulasi Surat Suara di Kecamatan Sukarami Kota Palembang

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menyatakan bahwa hingga Rabu siang, 27 Februari 2024 sudah ada 13 PPK yang menyelesaikan Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan.

Terakhir Kecamatan Tanjung Raja pada pukul 13:00 WIB yang melakukan pergeseran Logistik ke KPU Ogan Ilir.

Menurut Masjidah, tersisa tiga Kecamatan lagi yang belum menyelesaikan dan terus berjalan menyelesaikan Rekapitulasi Suara. Tiga Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, dan Pemulutan.

Untuk itu, KPU Ogan Ilir mulai Rabu pagi, 28 Februari 2024 akan mulai melakukan Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten Ogan Ilir. Rekapitulasi akan dilakukan secara beririsan hingga menunggu tiga Kecamatan tersebut selesai melakukan Rekapitulasi Suara.

BACA JUGA:Serimpi, Pisang Sale Cemilan Khas Muara Enim yang Menjadi Oleh-oleh Favorit Para Pelancong

“Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten Ogan Ilir hampir sama dengan di tingkat PPK. Dihadiri para saksi-saksi dan Bawaslu Ogan Ilir,” terang Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah.

Namun, lanjut Masjidah, jika di tingkat PPK pembahasan Form Model C Hasil, sedangkan di tingkat Kabupaten akan dibacakan Form Hasil Model D.

Sebelumnya, Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengingatkan kepada Petugas PPK yang melakukan Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan, untuk tidak tergesa-gesa.

Masjidah minta agar Rekapitulasi Suara dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada. Jangan sampai ingin cepat selesai tapi tidak menjalankan peraturan dan mekanisme yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv