KPU Sumsel Tinjau Rekapitulasi Surat Suara di Kecamatan Sukarami Kota Palembang
KPU Sumsel tinjau Rekapitulasi Surat Suara di Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Senin (27/2/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) meninjau proses Rekapitulasi Surat Suara di PPK Sukarami pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
Peninjauan tersebut guna melakukan evaluasi terhadap kendala dan hambatan yang dialami PPK Sukaami pada saat Rekapitulasi Surat Suara.
Komisioner KPU Sumsel Handoko mengatakan, evaluasi kali ini difokuskan kepada hal-hal yang menghambat proses Rekapitulasi Surat Suara di tingkat Kecamatan.
“Tadi saya juga sudah meminta kepada PPK Kecamatan Sukarami jika mengalami kekurangan personel atau operator untuk bersurat ke KPU Kota Palembang, agar KPU Kota Palembang segera mengirimkan personel tambahan,” ujar Handoko.
BACA JUGA:Modus Beli Barang dengan Bukti Palsu Transfer Uang, Pegawai Toko Bangunan Tertipu Jutaan Rupiah
Handoko, Komisioner KPU Sumsel, Senin (27/2/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Ia juga menyampaikan kepada Saksi-saksi dari Partai Politik diperbolehkan untuk mengambil gambar atau memotret hasil dari setiap Kelurahan.
“Sebagai contoh, Kelurahan Sukajaya rekapitulasinya sudah selesai, para saksi dipersilahkan untuk memotret hasil tersebut, baik itu per TPS maupun total dari Kelurahan itu,” katanya.
Diketahui, Kecamatan Sukarami sendiri termasuk ke dalam Kecamatan yang memiliki jumlah TPS terbanyak di Sumatera Selatan, dengan jumlah 500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 7 Kelurahan.
Handoko menambahkan, diharapkan proses Rekapitulasi Surat Suara di tingkat PPK dapat berjalan lancar, tidak mengalami kendala yang berarti, dan selesai sebelum tanggal 2 Maret 2024.
BACA JUGA:Kabupaten Musi Banyuasin Pelopor Penyerahan LKPD Tahun 2023 di Sumatera Selatan
Kunjungan KPU Sumsel ke PPK Sukarami untuk mengevaluasi hal-hal yang menghambat proses Rekapitulasi Surat Suara, Senin (27/2/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
“Diharapakan proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan ini selesai tepat sebelumnya tanggal 2 Maret nanti,” pungkas Komisioner KPU Sumsel Handoko.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv