Pasar-Pasar Unik di Indonesia: Ada yang Transaksi Menggunakan Bahasa Isyarat dan Meraba Tangan
Pasar-Pasar Unik di Indonesia--Foto : Instagram/pasarterapunglokbaintan
Nama tersebut diambil karena pasar ini mempertahankan tradisi komunikasi menggunakan bahasa isyarat dari generasi ke generasi.
Proses tawar-menawar dilakukan dengan meraba, sementara harga disepakati dengan berjabat tangan, semua dilakukan untuk menjaga kerahasiaan transaksi. Pasar Bisu khusus menjual hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing.
Pasar Bisu di Sumatera Barat Melakukan Transaksi Menggunakan Bahasa Isyarat dan Meraba Tangan--Foto : Palpres.Disway/firdaus
Pasar Papringan: Belanja dengan Bambu sebagai Alat Pembayaran
Pasar Papringan di Dusun Ngadiprono, Desa Ngadimulyo, Jawa Tengah, menawarkan pengalaman unik dengan menggunakan pring (bambu) sebagai alat pembayaran. Pengunjung pertama kali harus menukar uang dengan kepingan bambu senilai Rp2.000.
Setelah itu, pring digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari seperti makanan tradisional dan bumbu dapur. Pasar ini hanya buka setiap hari Minggu Wage dan Minggu Pon, dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA:Pemuda Inovatif, Iyan Muhazan Membawa Konsep Unik Menikmati Kopi ke Dalam Pasar 16 Ilir Palembang
Pasar Triwindu: Surga Barang Antik dan Kuno
Bagi penggemar barang-barang antik dan kuno, Pasar Triwindu di Kota Solo, Jawa Tengah, adalah tempat yang tepat. Pasar ini menjadi tempat berdagangnya berbagai barang antik mulai dari uang kuno hingga pernak-pernik zaman dulu. Berkeliling Pasar Triwindu akan membawa pengunjungnya pada suasana nostalgia yang kental.
Pasar Triwindu: Surga Barang Antik dan Kuno--Foto : instagram.com/pasartriwindu
Pasar Tomohon: Keunikan dalam Penjualan Daging Satwa Liar
Pasar Tomohon di Sulawesi Utara dikenal sebagai "pasar ekstrem" karena menjual berbagai jenis daging satwa liar seperti ular dan kelelawar. Meskipun kontroversial, pasar ini tetap menarik wisatawan dengan suasana sejuk yang disajikan oleh lanskap Gunung Lokon dan Gunung Mahawu di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenparekraf.go.id