Modus Beli Barang dengan Bukti Palsu Transfer Uang, Pegawai Toko Bangunan Tertipu Jutaan Rupiah
Yudistiranda (27) seorang pegawai Toko Bangunan melaporkan penipuan modus bukti palsu transfer uang yang merugikan hingga jutan Rupiah, Senin (27/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Yudistiranda (27) salah seorang pegawai Toko Bangunan, jadi korban penipuan modus beli triplek di toko tempatnya bekerja di kawasan Jalan Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Kota Palembang, sehingga mengalami kerugian jutaan Rupiah.
Atas peristiwa tersebut, Yudistiranda bersama rekan kerjanya pada hari Selasa, 27 Februari 2024 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat Laporan Polisi.
Kejadian berawal saat pelapor sedang menjaga Toko Bangunan dan dapat orderan dari terlapor melalui media sosial, yang berlanjut ke pesan WhatsApp.
"Ya Pak, dia ini memesan triplek sebanyak 35 keping dengan ukuran 122 cm x 244 cm. Meminta diantarkan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lorong A Rohim Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang," ungkap pelapor Yudistiranda.
BACA JUGA:Kapolsek Bongkar Arena Sabung Ayam, Kades Berkilah tak Tahu Jika Ada Arena Perjudian
Yudistiranda menceritakan kepada awak media mengenai penipuan yang dialaminya, Senin (27/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Setelah terjadi kesepakatan, terlapor mengirimkan bukti transfer pembayaran senilai Rp6.125.000, sehingga barang pesanan terlapor langsung disiapkan untuk di antar ke TKP.
"Saat mendapat bukti pembayaran dari terlapor, saya langsung mengantarkan pesanannya ke alamat yang diberikan. Namun setiba di toko dan dicek, ternyata bukti pembayarannya palsu, sehingga saya kembali mencoba menghubungi terlapor, namun nomornya sudah tidak aktif lagi," terang pelapor Yudistiranda.
Mendapati nomor terlapor dan akun media sosialnya yang tidak bisa dihubungi lagi, pelapor mencoba mendatangi alamat yang diminta terlapor untuk mengirim barang.
"Setiba di TKP saya meminta untuk mengembalikan barang tersbut, dan ternyata pemilik rumah tidak mau mengembalikan Pak, dengan alasan sudah membayar biaya pembelian melalui terlapor," ujar Yudistiranda.
BACA JUGA:Rizki Perdana Mantan Wakil Sekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif
Atas peritiwa ini, pelapor berharap dengan telah dibuatkannya Laporan Polisi, terlapor bisa cepat ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv