Benarkah Tarif Listrik Maret 2024 Naik?

Benarkah Tarif Listrik Maret 2024 Naik?

Benarkah Tarif Listrik Maret 2024 Naik?--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pembahasan mengenai kenaikan tarif listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada bulan Maret 2024 telah menjadi topik hangat dalam berbagai platform media sosial.

Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena beberapa komoditas primer seperti beras dan sembako telah mengalami kenaikan harga, sehingga kenaikan tarif listrik dapat membebani lapisan masyarakat menengah ke bawah.

Namun, sebelum kita terlalu jauh terbawa oleh kabar tersebut, penting untuk memastikan kebenarannya. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Maret 2024 tidak akan mengalami kenaikan.

Keputusan ini diumumkan bersamaan dengan penetapan tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024.

BACA JUGA:Wuling Bingo Mobil Listrik Mungil yang Sedang Turun Harga

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama bertujuan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.

Tentu saja, pertanyaan selanjutnya adalah berapa tarif listrik yang berlaku pada bulan Maret 2024? Menurut data di website resmi PLN, tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan non-subsidi adalah sebagai berikut:

Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesudji di Yogyakarta

Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan tarif listrik (R-2/TR) untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber