Kepala BPKAD Sumsel Ungkap Terdakwa Sarimuda Sebagai Dirut PT SMS Malah Merugi

Kepala BPKAD Sumsel Ungkap Terdakwa Sarimuda Sebagai Dirut PT SMS Malah Merugi

kepala BPKAD Sumsel, Ahmad Mukhlis jadi saksi perkara dugaan korupsi PT SMS terkait penyertaan modal Rp16 miliar-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait kerjasama pengangkutan batu bara sebesar Rp18 miliar  yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda mantan Dirut PT SMS, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Senin, (26/2/2024).

Sidang yang diketuai hakim Pitriadi, SH MH, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Sumsel.

Kemudian, Regina Arianti Komisaris Utama PT SMS Kabid Pengembangan Bappeda, Adi Tranggana Wirabakti Direktur Utama PT SMS dan Cecep Kurniawan Tenaga Ahli PT SMS.

Dalam kesaksiannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Ahmad Mukhlis mengungkapkan bahwa PT SMS meurpakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.

BACA JUGA:Serunya Panen Raya Duku Komering Kualitas Wahid di Sirah Pulau Padang OKI

"Ya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, karena badan usaha milik Daerah adalah milik provinsi Sumsel," kata Ahmad Muklis.

Masih dikatakannya, berdirinya PT SMS ini karena adanya kawasan ekonomi khusus yang mana Pemerintah Daerah (Pemda) melihat suatu potensi dalam rangka membuka kesempatan untuk membangun daerah tersebut. Sehingga PT SMS didirikan untuk melaksanakan tugas tersebut lalu di tahun 2017 PT SMS sudah mulai beroperasional.

"Bahwa pemerintah Sumsel harus ada BUMD yang mengelola, sekitar 2017 sudah operasional PT SMS ini," ujarnya. Adapun bisnis utama PT SMS ini adalah usaha di bidang kontruksi, sarana prasarana , kelistrikan dan angkutan batu bara.

"Kalau kemarin minta penyertaan modal Rp16 miliar untuk mengelola batu bara," ucap saksi. Pengajuan penyertaan modal tersebut diajukan oleh Direktur PT SMS kemudian diajukan kepada Gubernur.

BACA JUGA:WhatsApp Memungkinkan Pengguna Untuk Menyaring Percakapan Favorit dari Kekacauan.

"Direktur mendisposisi kepala BPKAD untuk diproses, sehingga pencairan dilakukan oleh BPKAD," Uang pencairan tersebut langsung di serahkan kepada PT SMS melalui rekening perusahaannya di Bank SumselBabel.

"Setelah uang cair langsung kita transfer kepada PT SMS ke rekening Bank SumselBabel," ucapnya. Dana penyertaan modal ini diperuntukan untuk modal kerja untuk mendapatkan laba.

"Untuk modal kerja, seperti pembelian alat dalam rangka mewujudkan tujuan perusahaan untuk mendapatkan laba," ungkap Ahmad Mukhlis.

Keuntungan yang dicapai PT SMS pada masa terdakwa Sarimuda menjabat belum mendapatkan untung. "Sampai ke penyertaan modal tahun 2021 belum pernah untung," tutur Ahmad Mukhlis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: