Mengulas Pelaksanaan Insentif Pembelian Mobil Listrik dengan Tarif PPN 1% di Tahun 2024

Mengulas Pelaksanaan Insentif Pembelian Mobil Listrik dengan Tarif PPN 1% di Tahun 2024

Mengulas Pelaksanaan Insentif Pembelian Mobil Listrik dengan Tarif PPN 1% di Tahun 2024--Wuling MotorsID

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemberian insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembelian mobil listrik.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PPN sebesar 1%, jauh lebih rendah dari tarif normal sebesar 11%.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tercantum bahwa Pemerintah akan menanggung PPN yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli selama tahun anggaran 2024.

Hal ini merupakan langkah strategis untuk mendorong penggunaan mobil listrik sebagai bagian dari upaya mitigasi dampak negatif transportasi terhadap lingkungan.

BACA JUGA:Smoot Zuzu: Motor Listrik dengan Desain Kekinian dan Fitur Inovatif

Keputusan pemberian insentif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung penggunaan teknologi ramah lingkungan serta mempercepat transisi menuju kendaraan beremisi rendah.

Selain memberikan keuntungan finansial bagi konsumen, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor konvensional.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk beralih menggunakan mobil listrik sebagai alternatif transportasi sehari-hari.

Selain itu, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan pasar mobil listrik di Tanah Air, sehingga industri otomotif nasional dapat berkembang lebih pesat dalam hal produksi dan inovasi teknologi kendaraan beremisi rendah.

BACA JUGA:WOW!!! Pelanggan Kini Dapat Memesan Wuling Cloud EV Terbaru, Diluncurkan di Pertengahan Tahun

Meskipun demikian, pemberian insentif ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan dan tantangan.

Salah satunya adalah terkait dengan ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang memadai untuk mobil listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur ini dapat diperluas dan ditingkatkan secara merata agar dapat mendukung pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di masa mendatang.

Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai manfaat dan keuntungan menggunakan mobil listrik, baik dari segi lingkungan maupun finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber