Hukum Menggunakan Handphone Selama Khutbah Jumat dalam Perspektif Al-Quran

Hukum Menggunakan Handphone Selama Khutbah Jumat dalam Perspektif Al-Quran

Hukum Menggunakan Handphone Selama Khutbah Jumat dalam Perspektif Al-Quran--Foto : kemenag.go.id

Dalam sebuah hadis dari Sahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

 

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْخُطْبَةِ فَلْيَسْكُتْ

"Apabila kalian berdiri untuk khutbah, maka hendaklah kalian diam."

BACA JUGA:Hukum Berhubungan Seksual dengan Boneka Seks Menurut Ajaran Islam: Perspektif Al-Qur'an

Hadis ini menegaskan bahwa ketika seseorang berdiri untuk memberikan khutbah, maka pendengar diharapkan untuk diam dan fokus mendengarkan. Penggunaan handphone yang mengganggu konsentrasi akan bertentangan dengan ajaran ini.

Berdasarkan penafsiran ayat-ayat dan hadis-hadis di atas, jelaslah bahwa menggunakan handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah suatu tindakan yang tidak disarankan dalam Islam. Bahkan, hal ini dapat membuang-buang keutamaan salat Jumat yang seharusnya kita peroleh.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk menjaga khusyuk dan khidmat saat mendengarkan khutbah Jumat, serta meninggalkan segala hal yang dapat mengganggu fokus dan perhatian kita selama proses tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id