Bawaslu Sumsel Temukan Indikasi Pelanggaran Administrasi hingga Pidana pada Pemilu di Sumatera Selatan

Bawaslu Sumsel Temukan Indikasi Pelanggaran Administrasi hingga Pidana pada Pemilu di Sumatera Selatan

Bawaslu Sumsel temukan indikasi pelanggaran administrasi hingga pidana pada Pemilu di Sumatera Selatan, Sabtu (17/2/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sudah berlangsung pada tanggal 14 Febuari 2024 yang lalu, menyisakan temuan beberapa indikasi pelanggaran.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) temukan beberapa indikasi pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran etik hingga pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam proses tersebut, ada banyak hal yang ditemukan oleh pengawas. Artinya ada beberapa indikasi yang terjadi di lapangan, indikasi pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, hingga pelanggaran pidana Pemilu," jelas Massuryati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PPMHM) Bawaslu Sumsel pada hari Sabtu, 17 Februari 2024.

Disampaikan Massuryati, dari hasil pengawasan di TPS yang dilakukan oleh PTPS, temuan pelanggaran tersebut di antaranya terjadi di Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyasin (Muba), dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Rasa Senioritas, Prabowo Kunjungi Mantan Presiden RI Ke-6 SBY


Massuryati, Koordinator Divisi PPMHM Bawaslu Sumsel, Sabtu (17/2/2024).-Ekky Saputra-PALTV

Untuk Kota Palembang, Bawaslu Sumsel sudah keluarkan surat rekomendasi untuk saran perbaikan dengan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Tiga jenis pelanggaran itu, ada yang sudah kami selesaikan hasil pengawasan di TPS yang dilakukan oleh PTPS. Khusus Kota Palembang, kami keluarkan rekomendasi perbaikan, artinya saran perbaikan melalui Panwascam dengan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL),” terang Massuryati.

Sedangkan di Kabupaten Musi Banyuasin terindikasi pelanggaran pidana, lantaran salah satu pemilih menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali, sehingga akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

“Di Kabupaten Muba akan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena terjadi salah satu pemilih menggunakan hak pilihnya dan menggunakan hak pilih orang lain. Kita tunggu rekan-rekan penyelenggara dalam hal ini jajaran KPU Musi Banyuasin yang akan menindaklanjuti. Kapan menindaklanjutilah tersebut paling lama 10 hari setelah pemungutan suara," ujar Massuryati.

BACA JUGA:Honor Petugas KPPS Cair, PPS 18 Ilir Pastikan Semua Honor Tersalurkan


Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.-Ekky Saputra-PALTV

Sementara itu, untuk di Kabupaten Muratara, Bawaslu Sumsel temukan indikasi pelanggaran administrasi, etik, hingga pelanggaran pidana.

Indikasi pelanggaran-pelanggaran tersebut saat ini masih dalam proses pengkajian oleh Panwascam di Kabupaten Muratara, sehingga Bawaslu Sumsel belum mengeluarkan rekomendasi atau saran perbaikan kepada TPS yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv