Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Narkotika 150 Kg dari Polda Sumsel

Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Narkotika 150 Kg dari Polda Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa Kejati Sumsel terima SPDP Narkotika 150 Kg dari Polda Sumsel, Selasa (13/2/2024).-Luthfi-PALTV

BACA JUGA:Kembali Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Kelompok Freddy Pratama

Diuraikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, kronologi pengungkapan narkotika ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka yang diketahui bernama M Panji Saputra bin A Ruslan, lalu disusul penangkapan istri tersangka yakni Pina Gustina binti Ismed dan satu orang tersangka lainnya  bernama Herli Bin Badarudin.

"Di sini ada tiga tersangka dengan inisial H, MP dan P. Di mana bahwa orang yang pertama kali ditangkap yakni tersangka dengan inisial H dengan kepemilikan ekstasi sebanyak 2.500 butir. Lalu dikembangkan oleh Penyidik Polda Sumsel sehingga ditangkaplah dua tersangka lain dengan inisial MP dan P," urainya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Vanny.

BACA JUGA:Satnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 41.030 Pil Ekstasi

Sementara itu, untuk tahap selanjutnya yaitu penerimaan berkas perkara.

"Untuk tahap selanjutnya adalah penerimaan berkas perkara. Namun ini belum dilakukan karena masih SPDP, sehingga nanti kalau ada info terbaru akan diinformasikan kembali," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv