Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Narkotika 150 Kg dari Polda Sumsel

Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Narkotika 150 Kg dari Polda Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa Kejati Sumsel terima SPDP Narkotika 150 Kg dari Polda Sumsel, Selasa (13/2/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tindak Pidana Narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada hari Selasa, 13 Februari 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari bahwa sudah menerima SPDP pada hari Senin, 12 Februari 2024.

"Benar, Kejati Sumsel telah menerima SPDP dari Polda Sumsel terkait kasus narkotika jenis sabu," ucapnya.

Adapun jenis barang bukti narkotika golongan I jenis Metamfetamina dan MDMA (Ekstasi) yang berhasil disita oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel dari dari para tersangka yakni sebanyak:

BACA JUGA:3 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten-Kota Diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

1.111,642 gram atau lebih kurang jika dihitung dalam satuan kilogram beratnya 111, 64 kilogram, yang terdiri dari 38 paket besar narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh China warna gold yang bertuliskan Guanyinwang dengan berat brutto 40.122 gram.

Lalu, 2.500 butir tablet narkotika jenis ekstasi logo Kepala Singa warna krim dengan berat 632 gram.

68 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinesse Pin Wei dengan berat brutto 71.520 gram.

Lalu, 131.695 tablet narkotika jenis MDMA/Ekstasi yang terdiri dari 4 bungkus yang berisikan 19.970  butir tablet, yang diduga narkotika jenis ekstasi warna orange dengan logo Hulk dengan brutto 8.984 gram.

BACA JUGA: Demi Berantas Narkoba, Kapolres Empat Lawang Rela Tempuh 9 Jam Berjalan Kaki Temukan 2 HA Ladang Ganja

Serta 4  bungkus berisikan 19.900 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan warna ungu logo Hulk dengan berat brutto 6.254 gram.

19 bungkus yang berisikan 91.825 butir tablet diduga narkotika jenis MDMA/ekstasi warna krim logo Kepala Singa dengan berat brutto 23.458 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika golongan I jenis MDMA/Ekstasi yakni 131.695 butir dengan brutto keseluruhan 38.696 gram atau sekitar 38,69 kilogram dan narkotika golongan I jenis metamfetamina/shabu.

Bahwa total keseluruhan barang bukti narkotika golongan I baik itu Metamfetamina dan MDMA adalah seberat lebih kurang 150,6 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv