Kemenkumham Sumsel Memastikan Hak Suara 13.519 Warga Binaan Terlaksana pada Pemilu 2024

 Kemenkumham Sumsel Memastikan Hak Suara 13.519 Warga Binaan Terlaksana pada Pemilu 2024

Kemenkumham Sumsel Memastikan Hak Suara 13.519 Warga Binaan Terlaksana pada Pemilu 2024--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada 14 Februari 2024 nanti, sebanyak 13.519 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 15.895 WBP yang berada di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan akan turut serta dalam pesta demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, mengonfirmasi bahwa sekitar 85% dari total WBP di Sumsel memiliki hak pilih dan akan menggunakan suaranya di 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan.

Namun, tidak semua WBP dapat mencoblos, dikarenakan beberapa di antaranya lalai tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lain yang tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam mengatasi hal ini, Ilham menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencari solusi. Salah satu syarat untuk mencoblos adalah memiliki KTP, KTP digital, atau fotokopi KTP.

BACA JUGA:Kebakaran di 27 Ilir Palembang, Hanguskan Sejumlah Rumah Warga

Ilham menjelaskan rincian dari 13.519 WBP yang dapat mencoblos, terdiri dari 9.084 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.913 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 2.522 Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jumlah tersebut terdiri dari 12.964 laki-laki dan 555 perempuan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Ilham menyebut bahwa petugas KPPS akan berasal dari pegawai setiap lapas, dibantu oleh petugas KPPS dari luar yang ditunjuk oleh KPU. Selain itu, telah dilakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu.

Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang itu menegaskan kesiapannya untuk mendukung penuh pesta demokrasi ini. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1.

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, 4 Hal Ini Bisa Mengurangi Pahala Puasa, Jangan Jadi Orang Merugi di Bulan Ramadan

Oleh karena itu, warga binaan pemasyarakatan yang merupakan bagian dari masyarakat tetap dapat menggunakan hak politiknya, selama hak politik tersebut tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.

Pertumbuhan partisipasi demokratis dari WBP ini mencerminkan semangat inklusivitas dan keadilan dalam sistem pemilihan umum, yang dapat menjadi contoh positif untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber