3 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten-Kota Diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

3 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten-Kota Diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

3 pelaku curanmor lintas Kabupaten-Kota diamankan Satreskrim Polres Muara Enim, 1 tersangka anak di bawah umur, Senin (12/2/2024).-Yansyah-PALTV

Untuk satu sepeda motor curian bisa dijual seharga Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000, tergantung jenis dan kondisi sepeda motor.

“Hasil penjualan motor kami bagi bertiga. Biasanya pembagian setiap orang bisa dapat Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000. Sedangkan untuk ME biasa dapat Rp1.500.000,” terang Alpin.

Alpin juga mengaku sudah berhasil mencuri sebanyak 30 unit sepeda motor dari berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Beri Penyuluhan Agama di Lapas, Kemenkumham Sumsel Gandeng Kemenag

"Sudah 30 motor yang berhasil aku curi dan baru kali ini tertangkap Polisi," sebutnya.

Atas tindakan kejahatan curanmor yang dilakukan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv