Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel
Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel --Foto : Humas Penkum Kejati Sumsel
Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel --Foto : Humas Penkum Kejati Sumsel
Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: