Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel --Foto : Humas Penkum Kejati Sumsel

Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel --Foto : Humas Penkum Kejati Sumsel

Dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: