Kemenkumham Sumsel: 1 Narapidana Konghucu di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

Kemenkumham Sumsel: 1 Narapidana Konghucu di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575

Kemenkumham Sumsel: 1 Narapidana Konghucu di Sumsel Terima Remisi Khusus Imlek 2575 --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Seorang narapidana beragama Konghucu di Sumatera Selatan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili. Individu tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang dan menerima pengurangan masa pidana sebesar satu bulan.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, pemberian RK Imlek ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Meskipun mereka mendapatkan pengurangan masa pidana, tetapi tetap diwajibkan menjalani sisa masa pidana yang ada.

Proses pemberian RK I dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Ilham pada hari Minggu (11/2).

BACA JUGA: Kekayaan Alam Melimpah! Ini Langkah Pemerintah Indonesia Menurunkan Impor LPG

Ilham menambahkan bahwa melalui pemberian remisi ini, diharapkan narapidana senantiasa memperbaiki diri, menyadari kesalahan, serta patuh dan taat kepada hukum. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjadi individu yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana.

Diketahui, per tanggal 7 Februari 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan mencapai 15.907 orang. Terdiri dari 13.345 narapidana dan 2.562 tahanan. Sementara itu, kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan di Sumatera Selatan hanya mencapai 6.400 orang.

Pemberian remisi ini menjadi langkah positif dalam upaya rehabilitasi narapidana, sehingga diharapkan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki perilaku dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa pidana berakhir.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber