Demi Berantas Narkoba, Kapolres Empat Lawang Rela Tempuh 9 Jam Berjalan Kaki Temukan 2 HA Ladang Ganja

Demi Berantas Narkoba, Kapolres Empat Lawang Rela Tempuh 9 Jam Berjalan Kaki Temukan 2 HA Ladang Ganja--foto: Humas polres Empat Lawang
Setelah mencabut semua tanaman ganja, tim melanjutkan pemusnahan dengan cara membakar 1970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja disita untuk diuji di Labfor sebagai barang bukti.
Penggeledahan dilanjutkan ke pondok lain sekitar 1 km dari ladang ganja, di mana tim menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg. Dari jumlah itu, 96 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, dan 4 kg disita sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Dalam konteks hukum, Kapolres Dody menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika," tegasnya.
Kapolres Dody juga menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil menyelamatkan lebih dari 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.
Dalam penutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam melawan narkoba. "Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba," pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Kapolres Empat Lawang memberikan contoh nyata perjuangan dan keberanian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, serta mengingatkan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: