Mahasiswa Pertanyakan SP3 Perkara Oknum Kades Tambang Rambang Diduga Tidak Netral yang Videonya Sempat Viral
Mahasiswa pertanyakan SP3 perkara oknum Kades Tambang Rambang diduga tidak netral yang videonya sempat viral, Rabu (31/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
Untuk itu, kata AKP Yusuf Solehat, penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Ogan Ilir ini dialihkan ke Polres Ogan ilir, dikarenakan fasilitas ruang dan tempat yang ada di Sentra Gakkumdu Ogan Ilir tidak memungkinkan dan tidak memadai untuk digunakan sebagai tempat penyidikan.
Untuk itu, AKP Yusuf Solehat berpandangan bahwa DPC GMNI Ogan Ilir dan mahasiswa tidak tepat jika melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Periksa Pelapor dan Terlapor Oknum Kades Tambang Rambang
Namun, Kasat Intel Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat memberikan alternatif lain. DPC GMNI Ogan Ilir bersama para mahasiswa dapat melakukan audiensi di Mapolres Ogan Ilir, untuk mempertanyakan perihal SP3 yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, setelah bersama melakukan penyidikan selama 14 hari lamanya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara oknum Kades Tambang Rambang yang diduga tidak netral.
Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham pada hari Selasa, 30 Januari 2024 di Gedung Satreskrim Polres Ogan Ilir.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv