130 Narapidana Pencandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Jalani Program Rehabilitasi

130 Narapidana Pencandu Narkoba di Lapas Muara Beliti Jalani Program Rehabilitasi

130 narapidana pencandu narkoba di Lapas Muara Beliti jalani program rehabilitasi, Senin (29/1/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Audiensi dengan Pj Gubernur Sumsel, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Bahas Implementasi Hukum dan HAM

“Program ini sangat penting, karena sebagian besar warga binaan di wilayah provinsi ini dipidana karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Dari data yang dihimpun, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan tercatat sekitar 15.000 orang WBP dan tahanan.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, sekitar 50 persen lebih dari WBP dan tahanan tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan bahwa program rehabilitasi terhadap narapidana/WBP pencandu narkoba tersebut sudah gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Pemkab Empat Lawang Lakukan Pelayanan Berbasis HAM

Berdasarkan data, pada tahun 2021, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana/WBP kasus narkoba telah dilakukan kepada 870 WBP. Sedangkan pada tahun 2022, rehabilitasi telah dilakukan kepada sekitar 800 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bambang Haryanto mengungkapan, program rehabilitasi yang bertujuan untuk membentuk kesadaran diri WBP/narapidana supaya tidak memakai narkoba lagi, terus dilakukan secara bertahap, hingga menyasar semua WBP/narapidana kasus narkoba yang sekarang ini jumlahnya cukup banyak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: