Tak Mau Terburu-buru, Polres Ogan Ilir Masih Telusuri Bukti Ketidaknetralan Oknum Kades Tambang Rambang
Tak mau terburu-buru, Polres Ogan Ilir masih telusuri bukti ketidaknetralan oknum Kades Tambang Rambang, Jum’at (26/1/2024).-Ahmad Romawi-PALTV
OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Terkait dengan perkara dugaan oknum Kades Tambang Rambang tidak netral, Polres Ogan Ilir masih melakukan penyelidikan terkait kelengkapan bukti-bukti yang ada.
Hal ini dikemukakan langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman saat diwawancarai pada hari Jum’at, 26 Januari 2024.
Menurut AKBP Andi Baso Rahman, saat ini perkara oknum Kades Tambang Rambang yang diduga tidak netral, masih dalam proses penyidikan.
Penyidik Polres Ogan Ilir saat ini masih melakukan penyidikan terkait kelengkapan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Penyidik Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Anies: Palembang Akan Jadi Salah Satu Kota Prioritas untuk Ditingkatkan Kualitasnya, Ini Harapannya!
Kelengkapan bukti-bukti ini perlu dilakukan dan ditelusuri terlebih dahulu guna kelanjutan proses perkara yang dilakukan Polres Ogan Ilir.
Lebih lanjut AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, proses kelengkapan dan penelusuran bukti-bukti perkara ini juga termasuk dengan melakukan unsur-unsur yang disangkakan kepada oknum Kades Tambang Rambang.
AKBP Andi Baso Rahman menegaskan, saat ini Polres Ogan Ilir tidak mau terburu-buru dalam melakukan penyidikan perkara oknum Kades Tambang Rambang ini, karena harus benar-benar matang terlebih dahulu, kemudian baru dapat digelarkan perkaranya.
Lebih lanjut AKBP Andi Baso Rahman mengtakan, masih dibutuhkannya pro-aktif masyarakat dalam menunjukkan bukti-bukti tersebut, karena belum lengkap.
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Soroti 4 Daerah yang Masuk Zona Kuning Pelayanan Publik
“Masih diperlukannya ahli bahasa yang melakukan penelitian bahasa, apakah bahasa yang dikeluarkan oknum Kades Tambang Rambang mengandung unsur-unsur tidak netral atau tidak,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman.
Sementra itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengtakan, hingga hari Jum’at, 26 Januari 2024, proses penyidikan telah memasuki hari ketujuh dari 14 hari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan.
Pihaknya akan memaksimalkan waktu bersama Tim Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menuntaskan proses penyidikan.
Sebelumnya pada hari Selasa, 23 Januari 2024 yang lalu, Satreskrim Polres Ogan Ilir secara tertutup melakukan pembahasan perkara laporan terhadap oknum Kades Tambang Rambang yang diduga tidak netral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv