3 Komisioner Bawaslu OI Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020
3 Komisioner Bawaslu OI Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020-Foto/luthfi-PALTV
Sementara itu, Para terdakwa dikenakan Pasal 3 dan pasal 12 huruf b junto 18 undang undang nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan.
Lalu ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir (OI) memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sehingga dari hasil penyidikan, diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp7,4 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: