Oknum Bidan Agustina Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya!!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Agustina, seorang oknum bidan, pada Selasa (11/3/2025).--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri PALEMBANG, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Oloan Exodus SH MH, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Agustina, seorang oknum bidan, pada Selasa (11/3/2025).
Agustina terbukti melakukan malapraktik yang menyebabkan korban, BP, menderita cacat permanen pada bagian mata dan harus putus sekolah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Agustina bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Kesehatan, tepatnya Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023, atau dalam dakwaan alternatif Pasal 440 ayat (1). Tindakannya terbukti telah merugikan korban dengan menyebabkan kerusakan pada Kesehatan, khususnya pada mata korban yang mengarah pada kebutaan total.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim Oloan Exodus dalam putusannya.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Hakim Ketua Oloan Exodus SH MH, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Agustina, seorang oknum bidan, pada Selasa (11/3/2025).--Foto : Heru - PALTV
Setelah vonis dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misrianti, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh perbuatan Agustina yang terbukti melakukan malapraktik dengan memberikan obat-obatan yang tidak sesuai dengan prosedur medis.
Dalam dakwaan JPU, Agustina diketahui memberikan enam jenis obat yang berbeda kepada korban BP, yang saat itu mengalami demam dan muntah. Obat-obat yang diberikan antara lain Ceterizine, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan Vitamin C.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dukung Program Pemerintah Lewat Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Warga Keluhkan Kondisi Jalan H. M. Nurdin Pandji , Begini Kondisinya.
Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh perbuatan Agustina yang terbukti melakukan malapraktik dengan memberikan obat-obatan yang tidak sesuai dengan prosedur medis.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id