3 Komisioner Bawaslu OI Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020

 3 Komisioner Bawaslu OI Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020

3 Komisioner Bawaslu OI Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir. Kamis, (25/1/2024).

Dihadapan sidang yang diketuai majelis hakim Masrianti,SH MH. Jaksa penuntut umum Kejari Palembang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dermawan Iskandar,Karlina dan Idris.

Sementara itu, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara yang besar yakni Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Apel OMB Jaga Keamanan & Ketertiban Jelang Kampanye Akbar Capres No 1

Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana, terdakwa merupakan pejabat yang ditunjuk negara sebagai pemimpin di dalam pengawasan pemilihan umum Kabupaten Ogan Ilir.

Namun menyalahgunakan kewenangan sempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap badan pengawas pemilihan umum kabupaten Ogan Ilir.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusaha mengembalikan uang hasil tindak pindana yang di peroleh sampai dengan tuntutan ini dibacakan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Menuntut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah me Menjatuhkan pidana kepada Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berad dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa penuntut umum.


3 Komisioner Bawaslu OI Dituntut 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OI Tahun 2020-Foto/luthfi-PALTV

Selain pidana pokok, para terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana denda, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti, terdakwa Dermawan Iskandar Rp554 juta, terdakwa Idris Rp130 juta, dan terdakwa Karlina Rp163 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: