Dishub Muara Enim Segera Sosialisasikan Sanksi Bus Karyawan Tambang Tak Taat Aturan

Dishub Muara Enim Segera Sosialisasikan Sanksi Bus Karyawan Tambang Tak Taat Aturan

Dishub Muara Enim segera sosialisasikan sanksi Bus Karyawan Tambang yang tak taat aturan, Rabu (24/1/2024).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait operasional Bus Karyawan Tambang yang memasuki jalan pemukiman warga, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menentukan tiga titik kumpul antar jemput karyawan.

Sembari menunggu tertibnya angkutan karyawan perusahaan tambang, Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim menyiapkan regulasi dan sosialisasi sanksi bagi Bus Karyawan yang tak mentaati aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Junaidi mengatakan, Pemkab Muara Enim bersama 18 perusahaan tambang menyepakati tiga titik kumpul sebagai lokasi antar jemput karyawan mereka.

Kesepakatan ini sudah disosialisasikan sebelumnya. Tiga tempat tersebut yaitu di Terminal Kota, Samping Kodim 0404 Muara Enim, Terminal Regional dan Lapangan Bantingan di Tanjung Enim.

BACA JUGA:Kawasan Hutan Sialang Muara Burnai OKI Dibebaskan KLHK, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah

Ketiga lokasi ditentukan sesuai dengan area atau jarak antara lokasi kerja masing-masing perusahaan.

"Ya kita sudah sepakati tidak ada lagi bus karyawan yang menjemput dan mengantar orang melintasi jalan pemukiman lagi, cukup menunggu di center point yang sudah ditentukan," ucap Kadishub Muara Enim Junaidi.

Pemkab Muara Enim memberi waktu kepada seluruh perusahaan tambang agar semua karyawan mereka bisa terbiasa untuk menunggu di tiga titik tersebut.

Pemkab Muara Enim juga memfasilitasi titik kumpul antar jemput dengan area penitipan kendaraan, atau keryawan bisa menggunakan ojek untuk menuju ke lokasi.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Peduli Korban Terdampak Banjir Musi Banyuasin, Ibu-ibu IAD Wilayah Sumsel Bergerak Beri Bantuan


Kepala Dishub Muara Enim H Junaidi mengatakan, Pemkab Muara Enim bersama 18 perusahaan tambang menyepakati tiga titik kumpul sebagai lokasi antar jemput karyawan, Rabu (24/1/2024).-Yansyah-PALTV

"Nanti ada lokasi parkir yang dijaga keamanannya, khusus karyawan yang membawa kendaraan pribadi di setiap lokasi antar jemput bus," jelasnya.

Setelah aturan ini ditetapkan, Dishub Muara Enim juga akan mengatur regulasi dan sosialisasi sanksi untuk bus angkutan karyawan yang masih membandel.

"Kita tidak mau lagi ada keluhan dari masyarakat terkait bus karyawan yang melintas di jalan pemukiman warga. Jadi kita terapkan sanksi bagi yang melanggar," ditambahkan Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv