Kawasan Hutan Sialang Muara Burnai OKI Dibebaskan KLHK, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah

Kawasan Hutan Sialang Muara Burnai OKI Dibebaskan KLHK, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah

Kawasan Hutan Sialang di Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabpaten OKI dibebaskan KLHK, warga bisa urus sertifikat tanah.-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Setelah menunggu hampir 20 tahun, kawasan Hutan Sialang di Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya dapat dikelola masyarakat sekitar secara sah.

Kepala Badan ATR Badan Pertanahan Nasional OKI Joni Efendi menjelaskan, dahulu wilayah Dusun Sialang merupakan kawasan hutan.

Kemudian sekitar tahun 1998, penduduk mulai tinggal dan menetap di sana. Mereka ingin membuat sertifikat namun belum bisa karena masuk dalam kawasan hutan.

"Setelah perjuangan cukup panjang Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat menginisiasi segera mengalihkan status kehutanan (kawasan hutan) itu melalui program reforma agraria," ujarnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Peduli Korban Terdampak Banjir Musi Banyuasin, Ibu-ibu IAD Wilayah Sumsel Bergerak Beri Bantuan

Lebih lanjut, Joni Efendi menjelaskan bahwa Kementrian ATR/BPN mengeluarkan program reforma agraria, di mana sumber tanahnya dari TORA (pelepasan kawasan hutan) untuk diserahkan kepada warga setempat.

"Dengan sertifikat inilah menjadi landasan hukum yang sah. Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan proses pengukuran tanah, kebun dan bangunan, serta penyuluhan mengenai mekanisme pengurusan sertifikat kepada warga yang berhak menerima program ini," kata Joni Efendi.

Sementara itu, Kepala Sesi Survei dan Pemetaan BPN OKI Debi Chandra mengatakan, pembebasan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut, merupakan tindak lanjut usulan dari Pemkab OKI.

"Redistribusi tanah yang kami lakukan ini adalah program persertifikatan terhadap tanah-tanah yang dahulunya adalah kawasan hutan, yang saat ini dibebaskan oleh Kementerian LHK," terang Debi Chandra.

BACA JUGA:Posko Pemilu Kejari Palembang Terima 48 Laporan Serta Temuan Pelanggaran Pemilu


Petugas BPN OKI sedang melakukan proses pengukuran tanah, kebun dan bangunan, serta penyuluhan mengenai mekanisme pengurusan sertifikat kepada warga.-Novan Wijaya-PALTV

Sementara untuk luasan wilayahnya berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian LHK, sedikitnya ada sekitar 3.000 persil untuk jumlah total keseluruhan.

"Tak hanya untuk daerah Terusan Sialang tapi tersebar di seluruh wilayah Kabupaten OKI dengan totalnya 3.000 persil, dan saat ini masih dalam tahapan inventarisasi dan identifikasi wilayah eks kawasan hutan tersebut ," jelasnya.

Di OKI sendiri, Debi menyebutkan pelepasan agraria tak hanya di kawasan Hutan Sialang. Namun juga ada di kawasan lain di OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv