Kejati Sumsel Gledah Rumah Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Bank Senilai Rp 6,4 Miliar

Kejati Sumsel Gledah Rumah Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Bank Senilai Rp 6,4 Miliar

Tim Pidsus Kejati Sumsel lakukan giat gledah rumah tersangka dugaan korupsi penggelapan uang nasabah Rp 6,4 M-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Kejati Sumsel melakukan giat penggeledahan terhadap rumah tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Bank BNI. Selasa (23/1/2024).

Giat pengeledahan tersebut berlokasi Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Demang Lebar Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, yang dipimpin langsung oleh Ketua tim penyidik Dr Noordien Kusumanegara, SH MH beserta tim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH menyampaikan giat penggeledahan ini dilakukan dirumah tersangka AT yang terjerat dalam kasus penggelapan dana nasabah bank senilai Rp 6,4 miliar.

"Tim penyidik bidang tindak pindana khusus Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah bank di rumah tersangka AT,"

BACA JUGA:Inilah 3 Mafia Yang Paling Berbahaya Di Dunia, Nomor Tiga Paling Kejam dan Sadis

Masih dikatakan Vanny, hasil penggeledahan tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel berhasil mengamkan barang bukti berupa dokumen serta bukti elektronik lainnya dari rumah tersangka.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan beberapa data berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang diperlukan dalam perkara dugaan tersebut," ungkap Vanny.

Selama penggeledahan tersebut tim penyidik tidak mengalami hambatan selama proses penggeledahan berlangsung. "Penggeledahan berlangsung aman, kondusif dan lancar," kata Vanny.


Tim Pidsus Kejati Sumsel lakukan giat gledah rumah tersangka dugaan korupsi penggelapan uang nasabah Rp 6,4 M-Foto/luthfi-PALTV

Sementara itu, untuk barang bukti hasil penggeledahan tersebut akan dilakukan penyitaan apabila ada kaitannya dengan penyidikan dalam kasus tersebut.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH -Foto/luthfi-PALTV

"Ini akan kita teliti lagi apakah barang bukti tersebut ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud, sehingga apabila tidak ada kaitannya akan kita kembalikan, namun apabila ada kaitannya dengan penyidikan akan kita lakukan penyitaan," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id