Modus Pura-Pura Pemulung, Dua Pelaku ini Curi Kabel Tol di Indralaya
Kedua tersangka kami amankan saat sedang melakukan pencurian kabel di kawasan exit tol Indralaya–Palembang-Ahmad Romawi-PALTV
INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID — Petugas Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel milik PT Haka Aston di kawasan tol Indralaya–Palembang, Rabu (5/11/2025).
Kedua pelaku diketahui datang dari Palembang dan ditangkap saat sedang beraksi memotong kabel penerangan jalan tol.
Kedua tersangka masing-masing ZM alias Jumang (35), warga Lorong Nur Kelurahan 32 Ilir, dan Sofran (36), warga Lorong KKN Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu gergaji besi, kabel potongan, karung, dan gerobak. --Foto : Dok. Polsek Indralaya
Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kedua tersangka kami amankan saat sedang melakukan pencurian kabel di kawasan exit tol Indralaya–Palembang,” ujarnya.
BACA JUGA:433 Jemaah Umroh Holiday Angkasa Wisata Laksanakan Ziarah Dalam Madinah,
BACA JUGA:Pelarian 3 Minggu Berakhir, Polisi Ringkus Pencuri Sound System Gereja di Palembang

Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan membenarkan penangkapan kedua tersangka. -Ahmad Romawi-PALTV
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku datang dari Palembang ke Indralaya dengan membawa karung dan gerobak agar terlihat seperti pemulung barang bekas.
Mereka memotong kabel menggunakan gergaji besi dan berhasil mengambil potongan kabel sepanjang 10 meter sebelum tertangkap.
Barang bukti yang diamankan berupa satu gergaji besi, kabel potongan, karung, dan gerobak. Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT Haka Aston mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta serta menyebabkan lampu PJU jalan tol menjadi padam.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPDA Indra Gunawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


