Jika Anda Nasabah Bank Yang Bangkrut, Lakukan Hal ini Untuk Keamanan Uang Anda
Jika Anda Nasabah Bangk Bangkrut, Lakukan Hal ini Untuk Keamanan Uang Anda--free pik.com
BACA JUGA:Ini 5 Jenis Pekerjaan di Kereta Api Indonesia (KAI) yang Membuat Lancarnya Sebuah Perjalanan
Asli dan salinan bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah.
Asli dan salinan bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro).
Asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus, khususnya bagi nasabah yang berbentuk organisasi/perusahaan.
Dokumen/data pendukung lainnya yang mungkin dibutuhkan oleh bank pembayar.
BACA JUGA:Apakah Berkendara Memakai Motor Listrik Lebih Irit Dibandingkan BBM?
Dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
Adanya dokumen yang berisi Informasi tertulis dari pengurus perusahaan atau organisasi mengenai nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan. Asli dan salinan surat kuasa, asli dan salinan bukti identitas diri penerima kuasa (jika ada kuasa).
Surat keterangan domisili (jika alamat pindah).
Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Hadir Sebagai Teknologi Baru, Ternyata Inilah Perbedaan Antara Jaringan 4G dan Jaringan 5G!
Menyerahkan surat pernyataan dari pihak lain yang merupakan bukti pendukung dalam proses pencairan pembayaran.
Penting untuk dicatat bahwa pengumuman dan pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap. Nasabah memiliki jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank untuk mengajukan klaim simpanan kepada LPS.
Dalam menghadapi kondisi seperti ini, penting bagi nasabah untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh LPS.
Seiring dengan itu, LPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa nasabah yang terdampak menerima perlindungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber