OJK Sedang Siapkan Serangkaian Regulasi Baru Bagi Perbankan di Tahun 2024

OJK Sedang  Siapkan Serangkaian Regulasi Baru Bagi  Perbankan di Tahun 2024

OJK Sedang Siapkan Serangkaian Regulasi Baru Bagi Perbankan di Tahun 2024--free pik.com

BACA JUGA:7 Langkah Modifikasi Speedometer dan Layar LCD TV Mobil, Mentransformasi Berkendara dalam Sensasi Kontemporer

Prakiraan Aturan OJK yang Akan Diterbitkan pada 2024

Dian menyatakan bahwa pada tahun 2024, OJK telah menyiapkan rencana penerbitan regulasi baru bagi bank. OJK akan menangani regulasi-regulasi yang menjadi mandat dari UU PPSK.

Menurt Dian, Prioritasnya mencakup transparansi tingkat suku bunga, ketahanan digital, dan aspek lainnya.

Selain itu, OJK juga sedang menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada awal tahun 2024. Melalui roadmap ini, OJK berencana mendorong terjadinya konsolidasi di sektor BPR.

Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi jumlah BPR agar lebih efisien.

BACA JUGA:Tiga Sekawan Kasus Narkotika Sabu 56,67 Gram Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Sehingga, hanya BPR yang memiliki kualitas tinggi yang akan tetap beroperasi. Dari jumlah 1.600 penyelenggara BPR saat ini, OJK berencana menguranginya menjadi sekitar 1.000, dengan harapan dapat melayani nasabah di seluruh Indonesia.

"Kami berusaha mencapai hal ini melalui konsolidasi. Dengan demikian, persaingan di satu lokasi akan menjadi sehat. Kami menggunakan indikator tertentu agar jumlah BPR cukup sesuai," kata Dian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber