Polres OKI Grebek Gudang Pengoplosan Pertalite Ilegal, 5 Ton BBM Ilegal Diamankan

Polres OKI Grebek Gudang Pengoplosan Pertalite Ilegal, 5 Ton BBM Ilegal Diamankan

5 ton BBM ilegal diamankan oleh Polres OKI dari penggrebekan gudang pengoplosan Pertalite ilegal, Senin (1/1/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Polsek Kayuagung dan Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap pelaku penimbunan BBM ilegal.

Tersangka diamankan bersama 5 ton BBM jenis Pertalite yang sudah dioplos dan siap dijual di kawasan Kayuagung.

Puluhan jerigen disita dari sebuah gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengungkapan kasus oleh Polsek Kayuagung dan Satreskrim Polres OKI tersebut bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas penimbunan BBM oleh pria pendatang berinisial M (50) tahun.

BACA JUGA:PWI Sumsel Gelar Diskusi Refleksi Pers 2023 Outlook Pers di Sumsel 2024


Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto saat press release kasus penggrebekan gudang pengoplosan BBM ilegal, Senin (1/1/2024).-Novan Wijaya-PALTV

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto saat press release menjelaskan, usai mendapat informasi dari masyarakat pada 29 Desember 2023 lalu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati di lokasi gudang tersebut terdapat aktivitas pengoplosan BBM ilegal.

"Tersangka M yang merupakan warga pendatang dari luar OKI kita amankan atas pelanggaran pidana migas. Sebanyak 5 ton BBM ilegal sudah kita sita terdiri dari minyak mentah yang akan diolah tersangka menjadi Pertalite," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres OKI mengatakan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa cairan kimia dan bahan pewarna yang digunakan tersangka untuk mengoplos.

"Dari pengakuannya tersangka ini baru satu minggu beroperasi, dengan modus mengolah minyak mentah dan bahan kimia bercampur dengan pewarna agar BBM yang dihasilkan menyerupai Pertalite asli dan siap untuk dipasarkan ke pengecer," kata Hendrawan.

BACA JUGA:Pelaku Tega Habisi Nyawa 1 Keluarga di Musi Banyuasin Dilatarbelakangi Bisnis Jual Beli Ponsel

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Sesuai dengan bunyi Undang-Undang Migas barang siapa yang meniru atau membuat bahan bakar menyerupai BBM resmi maka akan dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku. Kita juga masih lakukan pengembangan untuk menelusuri bahan minyak mentah yang diperoleh tersangka," tandas Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv