Kelonggaran Target TKDN: Dorongan Penting bagi Kemajuan Industri Mobil Listrik di Indonesia

Kelonggaran Target TKDN: Dorongan Penting bagi Kemajuan Industri Mobil Listrik di Indonesia

Kelonggaran Target TKDN: Dorongan Penting bagi Kemajuan Industri Mobil Listrik di Indonesia--pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Keputusan pemerintah Indonesia untuk memberikan kelonggaran waktu terkait target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik menjadi 40 persen pada tahun 2026 memberikan momentum positif bagi perkembangan industri mobil listrik lokal.

Yannes Martinus Pasaribu, seorang pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, melihat langkah ini sebagai peluang emas yang dapat mendorong industri komponen mobil listrik di Tanah Air.

Menurut Pasaribu, kebijakan ini membuka pintu bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk mengembangkan kapasitas produksi dan meningkatkan kualitas produknya. 

Dalam pandangannya, kelonggaran waktu tersebut tidak hanya memberikan ruang bagi pertumbuhan industri, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada impor, membuatnya lebih efisien dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA:Pemilu 2024! Netralitas TNI sebagai Pilar Kebhinekaan dan Harga Mati Demokrasi

Pasaribu menekankan bahwa peningkatan daya saing ini memiliki potensi untuk menghasilkan mobil listrik dengan biaya yang lebih terjangkau dan kualitas yang lebih unggul. 

Dengan kata lain, langkah ini tidak hanya menguntungkan industri komponen mobil listrik tetapi juga dapat membawa dampak positif pada industri mobil listrik secara keseluruhan di Indonesia.

Pakar otomotif ini menjelaskan bahwa kebijakan ini dianggap sebagai strategis untuk mendukung percepatan pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. 


Kelonggaran Target TKDN: Dorongan Penting bagi Kemajuan Industri Mobil Listrik di Indonesia--pixabay

Kelonggaran waktu mencapai target TKDN 40 persen memberikan peluang lebih besar bagi industri lokal untuk bersaing secara global.

Menurut Pasaribu, keputusan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi industri dalam negeri, tetapi juga menarik bagi investasi dari perusahaan otomotif global. 

Dengan adanya kelonggaran target TKDN, peluang untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia semakin terbuka lebar.

Pasaribu meyakini bahwa pembangunan pabrik-pabrik tersebut tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia tetapi juga menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

BACA JUGA:Tidak Netral Dalam Pemilu 2024, Anggota Polri Bisa Sanksi Berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber