Kejari OKU Siap Jadi Pengacara Pemkab OKU

Kejari OKU Siap Jadi Pengacara Pemkab OKU

Pemkab OKU jalin kerja sama pendampingan hukum dengan Kejari OKU pada hari Selasa, 11 April 2023.-Ari Pranika-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) melakukan penandatanganan nota kesepakatan Moratorium Of Understanding ( MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Kesepakatan tersebut berisi tentang masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

MoU ini ditandatangani bersama antara Pj Bupati OKU dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKU yang digelar di Gedung Abdi Praja Pemda OKU pada hari Selasa, 11 April 2023.

Penjabat (Pj) Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengungkapkan, di tahun sebelumnya Pemkab OKU juga pernah melakukan MoU dengan Kejari OKU. Ini dilakukan agar menimbulkan rasa nyaman atas kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait, mulai dari Kepala Dinas hingga Kades dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Ke depan, akan banyak hal yang akan kita lakukann bersama Kajari OKU. Salah satunya pendampingan Dana Desa (DD). Karena hasil dari rilis KPK sudah 606 Kades se-Indonesia bermasalah hukum gara-gara DD, termasuk di OKU juga sudah ada contohnya yang dipenjara karena salah dalam penggunaannya," ujar Teddy.

BACA JUGA:Genap Sepekan, Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Sumsel Capai 14 Persen

BACA JUGA:Kenyamanan Masyarakat di Jalan Raya Jadi Prioritas dalam Operasi Ketupat Musi 2023

Oleh karena itu, lanjut Teddy, akan ada pendampingan kepada Kades-kades di Kabupaten OKU agar tidak mendapatkan masalah terkait Dana Desa (DD).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Kajari OKU) Choirun Parapat berharap dengan adanya MoU ini, pihaknya siap memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha. Menurutnya, Kejaksaan Negeri OKU siap menjadi pengacara Pemkab OKU dalam perkara perdata maupun tata usaha negara dalam persidangan di pengadilan.

"Kalau tidak ada kerja sama ini kan gak ada legal standingnya. Nah, hari ini sudah ditandatangani dan kita siap melakukan pendampingan," kata Kajari OKU.

Bantuan hukum tersebut, kata Choirun Parapat, di antaranya terkait dengan dua hal. Pertama, terkait dengan integritas. Artinya mewakili Pemda OKU jika ada aset daerah bermasalah dengan pihak ketiga di Pengadilan.

BACA JUGA:Walikota Palembang Salurkan Zakat Mal Melalui Baznas

BACA JUGA:Kejati Sumsel Peringati Nuzulul Qur’an dengan Pemberian Tali Asih

"Dan yang kedua legitimasi berbentuk sosialisasi serta pendampingan terhadap pemerintahan yang ada di OKU termasuk pendampingan terhadap Kepala Desa yang ada," pungkasnya. 

Terlihat kegiatan tersebut, dihadiri perwakilan Inspektorat, Jaksa di lingkungan Kejari OKU, Camat, OPD, serta perwakilan Kepala Desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv