Jadikan Rumah Sebagai Lokasi Produksi Senjata Api Rakitan, Resedivis Diringkus!

Jadikan Rumah Sebagai Lokasi Produksi Senjata Api Rakitan, Resedivis Diringkus!

Polsek Rambang Dangku Pelaku pembuatan senjata api rakitan diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku.-foto/mardiansyah-PALTV

"Dari hasil interogasi pelaku mengaku pebuatannya, bahkan pelaku mengakui pernah terjerat hukum atas kasus 363" jelasnya. 

"Pelaku dikenakan Undang-undang darurat. Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: