Jadikan Rumah Sebagai Lokasi Produksi Senjata Api Rakitan, Resedivis Diringkus!
Polsek Rambang Dangku Pelaku pembuatan senjata api rakitan diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku.-foto/mardiansyah-PALTV
"Dari hasil interogasi pelaku mengaku pebuatannya, bahkan pelaku mengakui pernah terjerat hukum atas kasus 363" jelasnya.
"Pelaku dikenakan Undang-undang darurat. Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: