Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya

Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya

Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam,--Foto : Freepik.com

Pada perkara ini, terdapat gharar pada nominal harga objek transaksi. Misalnya, saat tas merek X dijual seharga Rp500.000 jika dibayar lunas hari ini, tetapi harga naik menjadi Rp1.000.000 jika pembayaran dilakukan besok.

Namun, lain halnya jika dilakukan pembayaran dengan sistem angsuran sesuai kesepakatan dan syariat Islam. Hal ini dianggap lebih sesuai karena bergantung pada cara pembayaran dan waktu transaksi dilakukan.

 BACA JUGA:Hati-hati Dengan istidraj! Ini Tanda Rezeki yang Membawa Azab Allah, Jangan Sampai Terlena

Jadi, jual beli gharar yang dilarang dalam agama Islam adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat. Semoga kita selalu berhati-hati agar terhindar dari aktivitas jual beli yang bersifat gharar ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber