Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya
Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam,--Foto : Freepik.com
Menurut Islam, gharar ini dapat merusak akad jual beli. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan.
BACA JUGA:Apa Itu Tasyabbuh? Mengapa Dilarang dalam Islam? Simak Penjelasannya!
Menurut Islam, gharar ini dapat merusak akad jual beli.--Foto : Freepik.com
Sebagai contoh, jual beli gharar ini misalnya dilakukan penjualan atau pembelian anak domba yang masih berada di dalam perut ibunya, atau penjualan burung yang terbang di udara tanpa kepastian apakah penjual dapat menangkapnya atau tidak.
Dikutip dari laman alamisharia, contoh perkara gharar lainnya adalah sebagai berikut:
1. Jual Beli Barang yang Tidak Jelas
Misalnya ada seorang penjual mengatakan, "Aku jual barang di dalam kotak ini kepadamu dengan harga Rp10.000" tanpa menjelaskan isi kotak kepada pembeli.
BACA JUGA:Ini Pandangan Islam Tentang Buzzer Penyebar Hoax dan Merusak Persatuan
Atau jual beli terhadap buah-buahan yang masih melekat di pohonnya yang belum siap dikonsumsi.
Perkara di atas mengandung unsur spekulasi dan dapat merugikan salah satu pihak, dan inilah hakikat gharar.
2. Jual Beli dengan Akad yang Tidak Jelas
Seperti dalam transaksi panjar di mana pembayaran suatu barang didahulukan dan tidak dikembalikan jika akad batal.
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Tsunami Aceh: Panduan Lengkap Museum
Begitu pula dengan jual beli yang menggunakan sentuhan sebagai tanda membeli benda yang disentuh atau tersentuh oleh calon pembeli.
3. Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber