Sidang Pengembangan Kasus Suap Pada PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019, Herman Mayori Kembali Disidang

Sidang Pengembangan Kasus Suap Pada PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019, Herman Mayori Kembali Disidang

Herman Mayori dan Bram Rizal jalani sidang pengembangan kasus suap pada PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, Senin (11/12/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kepala Bidang Jalan dan Konstruksi Dinas PUPR, dua terdakwa yang terjerat dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, yang pada saat itu menjerat oknum perwira Polisi AKBP Dalizon, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Senin, 11 Desember 2023.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar, dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

"Bahwa terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin bersama-sama dengan Bram Rizal Kabid Jalan dan Jembatan telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus serta memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000, untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lainnya yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin," urai Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA:Kasus Pengembangan Perkara Korupsi AKBP Dalizon, Terpidana OTT KPK Herman Mayori Disidang Lagi


Jaksa Penuntut Umum bacakan dakwaan dua terdakwa kasus suap kepada perwira polisi AKBP Dalizon, Senin (11/12/2023).-Luthfi-PALTV

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, Penasehat Hukum Herman Mayori langsung mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi kepada Majelis Hakim. Sementara itu Penasehat Hukum Bram Rizal tidak mengajukan Nota Keberatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv