Operasi Tegas Tim Buser Polsek Plaju, Pelaku Curanmor Belasan Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap

Operasi Tegas Tim Buser Polsek Plaju, Pelaku Curanmor Belasan Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap

Operasi Tegas Tim Buser Polsek Plaju, Pelaku Curanmor Belasan Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap-Foto/Heru wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pelarian Maulana Reddo (26), pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan tindakan kriminal sebanyak belasan kali, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap oleh tim Buser Polsek Plaju di bawah pimpinan Kanit Buser Ipda Husin.

Aksi curanmor terbaru yang dilakukan oleh pelaku terjadi di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.

Pada Rabu, 29 November 2023, sekitar pukul 02.50 WIB, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat Street BG 5852 ACS milik korban.

Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan korban yang segera direspon oleh tim Buser.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir: Pemkab Muba dan Kodim 0401 Gelar Karya Bakti Bersih-Bersih Pasar Randik

"Hal ini berawal dari laporan korban yang kami tindak lanjuti dengan cepat oleh tim Buser kami setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, yang sudah lama menjadi target operasi (TO)," ungkap Iptu Hendri Permana pada tanggal 7 Desember 2023.

Pelaku Maulana yang telah lama menjadi incaran pihak berwajib akhirnya terendus, dan petugas segera mendatangi kediamannya untuk menangkapnya.

"Selain berhasil mengamankan pelaku Maulana, kami juga menyita satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil dicuri oleh pelaku," tambah Iptu Hendri Permana.

Lebih lanjut, Iptu Hendri Permana mengungkapkan bahwa pelaku Maulana Reddo melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Plaju. Pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, sudah empat kali masuk dan keluar dari penjara.


Operasi Tegas Tim Buser Polsek Plaju, Pelaku Curanmor Belasan Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap-Foto/Heru wahyudi-PALTV

"Atas perbuatannya, pelaku Maulana Reddo dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutup Iptu Hendri Permana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: