BI Stop Peredaran Uang Logam Rp 1.000 bergambar Kelapa Sawit dan Rp 500 Gambar Bunga Melati

BI Stop Peredaran Uang Logam Rp 1.000 bergambar Kelapa Sawit dan Rp 500 Gambar Bunga Melati

BI Stop Peredaran Uang Logam Rp 1.000 bergambar Kelapa Sawit dan Rp 500 Gambar Bunga Melati --freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID.  Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor. 14 Thn 2023 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.

Harap diketahui bahwa ciri-ciri khusus dari uang koin rupiah tersebut adalah Rp 1.000 yang memuat gambar garuda dan pohon Kelapa Sawit. Sementara itu, uang Rp 500 TE 1997 memiliki ciri-ciri tulisan Bunga Melati kecil dan angka Rp 500 yang lebih besar.

Sementara itu, uang Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dapat dikenali dari tulisan Bunga Melati dan gambar setangkai bunga melati dengan ukuran angka Rp 500 yang lebih kecil.

BI menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang logam rupiah ini dilakukan karena pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

BACA JUGA:Yamaha PG-1 VS Honda CT125: Duel Sengit Motor Trail, Siapakah Penguasa Pasar Terbaru

Oleh karena itu, mulai tanggal yang disebutkan, uang Rupiah logam ini tidak akan diakui lagi sebagai alat pembayaran sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam Rupiah tersebut dan ingin menukarkannya, mereka dapat melakukan penukaran di Bank Umum mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan," jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, pada keterangannya pada Jumat (1/12/2023).

Masyarakat yang ingin menukarkan uang koin tersebut akan mendapatkan nilai nominal yang sama.

Penukaran kedua jenis uang ini dapat dilakukan di semua kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah.

BACA JUGA:Tren 2024 Buka Usaha Bengkel Motor Listrik, Ini Caranya

Sebagai catatan, sebelum melakukan penukaran, disarankan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian uang logam Rupiah yang sudah lusuh, cacat, atau rusak akan mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat diakui keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Namun, jika bentuk fisik uang logam tersebut kurang dari 50% maka penukaran tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA: Gaji Saja Tidak Cukup Untuk Kayaraya! Ini Yang Harus Dilakukan

Menurut informasi dari Bank Indonesia, Uang Logam dengan gambar kelapa sawit senilai seribu rupiah memiliki nama asli yaitu Uang Logam Bank Indonesia Emisi 1993.

Uang ini diterbitkan pada tanggal 8 Maret 1993 dan hingga saat ini belum mengalami penarikan oleh Bank Indonesia. Uang logam berbentuk bulat pipih ini memiliki berat sebesar 8,60 gram dan ketebalan 2,40 mm.

Diameternya adalah 26 mm di bagian luar dan 18 mm di bagian dalam. Warna dominan pada bagian luar uang tersebut adalah putih, baik di sisi depan maupun belakang, sementara bagian dalamnya berwarna kuning, baik di sisi depan maupun belakang.

Ciri khas uang ini terletak pada adanya teks "KELAPA SAWIT" dan "Rp 1.000" di sisi belakang, disertai dengan gambar kelapa sawit.

BACA JUGA:Inovasi Praktis Membersihkan Filter Udara Kendaraan Tanpa Harus ke Bengkel

Di sisi depan, terdapat teks "BANK INDONESIA" dan lambang Negara Garuda Pancasila. Pada tahun 2018, uang logam seribu rupiah ini sempat dikritik sebagai uang yang tidak layak beredar.

Meski demikian, Bank Indonesia membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut masih merupakan mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang layak beredar dan sah sebagai alat transaksi.

Sebagai informasi tambahan, dilaporkan oleh Harian Kompas pada tanggal 23 Februari 1993, bahwa uang logam Rp 1.000 ini terbuat dari bahan cupro-nikel pada lapisan luar dan aluminium bronze pada lapisan dalam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber