Diperiksa Perdana 10 jam Polda Metro Jaya, Firli Bahuri tidak DItahan

Diperiksa Perdana 10 jam Polda Metro Jaya, Firli Bahuri tidak DItahan

Firli Bahuri, resmi ditahan Polda Metro Jaya --Foto : nomorsatukaltim.disway.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah menjalani pemeriksaan perdana dari jam 9 Pagi sekitar 10 jam di Polda Metro Jaya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pukul 19.00 WIB keluar dan tidak ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, terkait penanganan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Kasus ini terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.

Pemeriksaan perdana Firli Bahuri menjadi sorotan publik, dan meski tidak ditahan, Firli berkomitmaen untuk mengikuti dan taat hukum selama pemeriksaan, mengingat latar belakangnya sebagai mantan pimpinan lembaga antikorupsi. Pemeriksaan dan pengadilan selanjutnya akan menjadi langkah kunci dalam menentukan nasib hukum Firli Bahuri dalam kasus ini.

BACA JUGA:Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Melalui SLIK OJK

Reaksi masyarakat terhadap kasus ini pun beragam, dengan beberapa pihak menyayangkan keterlibatan Firli dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan penyidik dan pengadilan yang akan menjadi penentu nasib hukum Firli Bahuri dalam kasus ini. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait keterlibatannya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber