UMP Sumsel 2024 Naik Hanya 2 Ribu Perhari, Buruh Lakukan Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMP

UMP Sumsel 2024 Naik Hanya 2 Ribu Perhari, Buruh Lakukan Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMP

UMP Sumsel 2024 Naik Hanya 2 Ribu Perhari, Buruh Lakukan Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMP-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Senin, (27/11/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut agar pemerintah Provinsi segera menaikkan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,55 persen atau sekitar Rp 52.696 yang mana perhari hanya mendapat kenaikan sebesar Rp 2 ribu. 

Koordinator Aksi Hermawan mengatakan dalam orasinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat keamanan tersebut karena telah mengawal aksi dan para buruh berjanji untuk tidak akan anarkis saat melakukan aksi.

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi DPRD Ogan Ilir Nuntut Tanah 60 Tahun yang Dikuiasai PT Gembala

"Kami tidak akan melakukan tindakan anarkis dan kami meminta agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan jangan hanya berkisar Rp. 50 ribuan," ungkap Hermawan koordinator aksi saat berorasi.

Dirinya menambahkan kenaikan yang diinginkan para buruh sebesar 15 persen atau memberikan subsidi pangan kepada pekerja atau buruh perbulannya sebesar Rp. 300.000 atau beras sebanyak 20 kilogram. "Buruh di Sumatera Selatan menolak upah murah," tegasnya.

Sementara itu Asisten III bidang Kesejahteraan Setda Provinsi Sumsel, Kurniawan mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi para buruh kepada Pj Gubernur Sumsel.

"Beberapa aspirasi nanti kita sampaikan kepada bapak Pj Gubernur," ujar Kurniawan.

Dalam tuntutannya para buruh menunutu agar;

1. Massa menolak Upah Murah

2. Menuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumsel tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 se-Sumsel sebesar 15%.

BACA JUGA:Langkah Praktis: Validasi NIK-NPWP Melalui DJP Online, Simak Caranya

3.Menuntut Gubernur Sumsel dan Bupati/Walikota se-Sumsel untuk memberikan subsidi Pangan kepada pekerja/buruh formal maupun informal sebesar Rp 300.000 atau beras 20 Kg perbulan.

4. Menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor. 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: