Puluhan Warga Datangi DPRD Ogan Ilir Nuntut Tanah 60 Tahun yang Dikuiasai PT Gembala

Puluhan Warga Datangi DPRD Ogan Ilir Nuntut Tanah 60 Tahun yang Dikuiasai PT Gembala

Puluhan Warga Datangi DPRD Ogan Ilir Nuntut Tanah 60 Tahun yang Dikuiasai PT Gembala -foto/ahmad romawi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Puluhan warga burai menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Ogan Ilir, menuntut kompensasi atas lahan yang telah dikuasai oleh PT Gembala selama lebih dari enam dekade.

Aksi ini menyoroti ketidakadilan terkait hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Gembala selama 60 tahun di lahan milik warga.

Ketua koordinator aksi, Ahmadi Makmun, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan warga terhadap PT Gembala yang tidak pernah memberikan kompensasi kepada pemilik lahan atau ahli waris mereka selama periode tersebut. Bahkan, upaya-upaya penyelesaian melalui surat kepada PT Gembala tidak mendapatkan respons.

Warga, yang khawatir akan berakhirnya masa izin HGU pada Desember 2023, meminta bantuan kepada DPRD Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ahli waris tanah yang telah lama dikuasai oleh PT Gembala.

BACA JUGA:PT Jasaraharja Branch Office Palembang Santuni Ojek Online dan Berikan Polis Siranmor

Menurut perwakilan warga, sekitar 200 hektare atau 87 persil di Desa Butai, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, saat ini dikuasai oleh PT Gembala.

Awalnya, PT Gembala bergerak di bidang peternakan sapi pada tahun 1975-1976, namun kemudian beralih ke penanaman perkebunan karet yang masih dikelola hingga saat ini.

Warga yang berunjuk rasa menyerahkan bukti kepemilikan tanah mereka kepada anggota DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa, di ruang rapat DPRD setempat.

Rizal Mustofa menyatakan bahwa DPRD Ogan Ilir berfungsi sebagai penerima keluhan masyarakat dan akan mempelajari bukti-bukti yang disampaikan oleh warga sebagai ahli waris yang merasa hak tanahnya diabaikan oleh PT Gembala.

BACA JUGA:Jangan Asal Pilih, Ini 3 Cara Menemukan Asuransi yang Cocok Untuk Mengcover Perlindungan Mesin Mobil Anda

Setelah menerima berkas bukti dari warga, DPRD akan meminta keterangan dari pihak PT Gembala, pemerintah kabupaten Ogan Ilir, dan BPN kabupaten setempat.


Puluhan Warga Datangi DPRD Ogan Ilir Nuntut Tanah 60 Tahun yang Dikuiasai PT Gembala -foto/ahmad romawi-PALTV

Meski belum dapat memutuskan kesalahan atau kebenaran klaim warga, DPRD Ogan Ilir berkomitmen untuk memperjelas dan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: