KPU Sumsel Fasilitasi Konsultasi Kampanye Bagi Peserta Pemilu

KPU Sumsel Fasilitasi Konsultasi Kampanye Bagi Peserta Pemilu

KPU Sumsel Fasilitasi Konsultasi Kampanye Bagi Peserta Pemilu -Foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Jelang Pelaksanaan masa kampanye Pileg 2024, yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang, pihak KPU Sumsel mulai melaksanakan berbagai langkah agar para peserta Pileg tidak menyalahi aturan kampanye.

Usai audiensi dengan Pj Gubernur Sumsel, pada Selasa sore. Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan jika menjelang masa kampanye penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan terus dilakukan. 

Sementara terkait aturan kampanye mendatang Parpol serta para Caleg sudah diundang untuk mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan kampanye, penggunaan aplikasi sistem informasi dana kampanye dan pelaksanaan kampanye. 

Jika para peserta Pileg membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan kampanye, dipersilakan datang ke kantor KPU untuk berkonsultasi.

BACA JUGA:Reses III Anggota DPRD Kota Palembang M Hidayat Serap Asiprasi Masyarakat

“kami sudah mengundang Partai Politik, perwakilan calon anggota DPD untuk bimbingan teknis pelaksanaan kampanye, dan penggunaan aplikasi sistem informasi dana kampanye serta pelaksanaan kampanye. 

Silakan bagi partai politik, kan sudah ada LO (Liaison Officer/ pendamping), kemudian calon anggota DPD sudah ada LOnya, kalau butuh informasi butuh diskusi, silakan datang ke kantor KPU. Hubungi help desk kami, layanan kami selalu ada. 

Untuk memberikan informasi, misalnya sebentar lagi kampanye. Kami boleh kampanye di mana? Berapa jumlahnya? Kapan waktuny? Kalau memang belum jelas, silakan datang ke tempat kami. Terang Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya.

Selama masa kampanye berlangsung, peserta Pemilu wajib mengikuti aturan dan berdasarkan 11 prinsip sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. 

BACA JUGA:Gemilang di Lintasan Malam Las Vegas: Kembalinya Formula Satu Menuai Sukses Besar di Layar Kaca

Peserta Pemilu dilarang memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: