Pengamat Hukum: Aborsi Ilegal Tidak Dibenarkan Karena Menghilangkan Nyawa dalam Kandungan

Pengamat Hukum: Aborsi Ilegal Tidak Dibenarkan Karena Menghilangkan Nyawa dalam Kandungan

Dalam pandangan hukum pidana, aborsi ilegal tidak dibenarkan karena menghilangkan nyawa dalam kandungan.--freepik.com/@freepik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv