Pengamat Hukum: Aborsi Ilegal Tidak Dibenarkan Karena Menghilangkan Nyawa dalam Kandungan
Dalam pandangan hukum pidana, aborsi ilegal tidak dibenarkan karena menghilangkan nyawa dalam kandungan.--freepik.com/@freepik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv