Yuk Ketahui Hukum Pelaku Percobaan Aborsi Meski Kasus Suka Sama Suka

Yuk Ketahui Hukum Pelaku Percobaan Aborsi Meski Kasus Suka Sama Suka

Yuk Ketahui Hukum Pelaku Percobaan Aborsi Meski Kasus Suka Sama Suka-cocoparisienne-pixabay

Berdasarkan Pasal 53 KUHP, hukuman percobaan tindak pidana dapat mengalami pengurangan hingga sepertiga dari pidana pokok. Dalam hal kejahatan aborsi, ini dapat mengurangi ancaman hukuman.

Tuntutan Terhadap Pacar:

Terkait dengan pertanyaan apakah adik Anda dapat menuntut pacarnya karena menghamilinya, hal tersebut tidak dimungkinkan jika keduanya telah dewasa dan melakukannya atas dasar suka sama suka.

Dalam kasus ini, penting untuk memahami konsekuensi hukum percobaan aborsi dan batasan dalam menuntut seseorang atas kehamilan yang terjadi atas dasar suka sama suka.

Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kerumitan hukum seputar kasus tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: