Aborsi Harus Punya Izin! Kontroversi Usulan Perubahan Undang-Undang Aborsi di Rusia

Aborsi Harus Punya Izin! Kontroversi Usulan Perubahan Undang-Undang Aborsi di Rusia

Aborsi Harus Punya Izin! Kontroversi Usulan Perubahan Undang-Undang Aborsi di Rusia--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Usulan perubahan undang-undang aborsi di Rusia menimbulkan kontroversi, karena aborsi diusulkan harus mengantongi izin dari  orang tua bagi anak perempuan dan izin  suami bagi yang sudah bekeluarga.

Usulan perubahan undang-undang aborsi ini mengubah peraturan sebelumnya, dimana aborsi atau menggugurkan kandungan di Rusia tanpa persetujuan diperbolehkan.

Bahkan saat ini usulan tersebut juga mengatur pihak-pihak yang terkait proses pengguguran kandungan seperti klinik dan lainnya tambah diperketat.

Rencana mengenai perubahan hukum terkait aborsi di Rusia kembali mencuat dalam perbincangan, mengundang perhatian luas terutama dengan penyelidikan yang sedang berlangsung di Komite Kesehatan Duma Negara.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Jodoh Idaman? Pantaskanlah Diri Terlebih Dahulu dengan Cara Berikut

Usulan terbaru yang melibatkan perubahan signifikan dalam batasan waktu dan persyaratan persetujuan anggota keluarga menjadi topik utama dalam perdebatan yang semakin kompleks.

Melansir dari laporan RBK, paket amandemen yang diajukan, yang didorong oleh Gereja Ortodoks Rusia, menyoroti perlunya persetujuan dari anggota keluarga perempuan sebelum melakukan prosedur aborsi.

Ini mencakup permintaan 'informed consent' dari suami bagi perempuan yang menikah.

Sementara bagi anak perempuan di bawah umur, minimal persetujuan dari salah satu orang tua dianggap perlu. Ini merupakan perubahan signifikan dari keadaan saat ini yang memperbolehkan keputusan tanpa melibatkan orang lain.

BACA JUGA:Dukhan, Kabut Asap Tebal Akhir Zaman yang Muncul Jelang Hari Kiamat

Selain itu, usulan ini juga mencakup rencana untuk membatasi aborsi setelah delapan minggu kehamilan.

Menurun dari batas waktu saat ini yang berada pada 12 minggu. Meskipun demikian, bagi korban pemerkosaan, prosedur aborsi masih bisa dilakukan hingga 12 minggu, menurun dari batasan saat ini yang berada pada 22 minggu.

Tidak hanya itu, perempuan yang mempertimbangkan aborsi diwajibkan menjalani konseling pra-aborsi, termasuk demonstrasi detak jantung janin selama pemindaian ultrasonografi.

Selain itu, periode pertimbangan sebelum aborsi akan diperpanjang dari 48 jam menjadi satu minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: /www.rt.com/russia