MUI Tegaskan Tak Pernah Merilis Daftar Produk Israel dan Afiliasinya yang Seharusnya Dihindari.

MUI Tegaskan Tak Pernah Merilis Daftar Produk Israel dan Afiliasinya yang Seharusnya Dihindari.

MUI Menegaskan Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel dan Afiliasinya yang Seharusnya Dihindari. --freepik.com

PALEMBANG, PALT.CO.ID.  Setelah resmi mengeluarkan fatwa haram (9/11)  terhadap produk dan perusahaan yang mendukung genosida Israeal atau  dianggap terafiliasi dengan Israel, namun MUI menegaskan tidak pernah merilis secara rinci nama-nama produknya.

Nama nama produk yang disebut sebut haram yang tersebat di  internet dan media sosial, bukan dirilis atau dikeluarkan oleh MUI. Hal ini masih dikonfirmasi sebagai hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyatakan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan daftar produk-produk tersebut. MUI Menegaskan Tidak Pernah Merilis Daftar Produk Israel dan Afiliasinya yang Seharusnya Dihindari.

Huda dengan tegas menyatakan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut sertifikasi halal dari produk-produk yang sudah bersertifikasi. Ia juga menekankan bahwa MUI tidak dapat memastikan keaslian produk-produk yang tercantum dalam daftar yang beredar di internet.

BACA JUGA: Ini Dia 6 Knalpot Racing Motor Matic Paling Keren, Para Pecinta Matic Harus Tahu

Contohnya, jika suatu produk sudah mendapatkan sertifikasi halal, MUI tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya. Sertifikasi halal melibatkan banyak pihak, dan MUI tidak pernah merilis daftar produk tersebut," ungkap Huda pada Rabu (15/11/2023).

Meskipun baru-baru ini muncul daftar produk Israel dan afiliasinya di media sosial, MUI belum memberikan informasi rinci tentang produk yang harus dihindari.

Daftar tersebut mencakup berbagai produk, seperti Fast Food McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, Subway.

Begitupula produk perawatan tubuh seperti sabun, sampo, deterjen, produk kecantikan, pakaian, sepatu, dan televisi merek tertentu.

BACA JUGA:Soal Boikot Produk Israel Ulama Babe Haikal Minta Berpatokan Kepada BDS: Ini Nama-Nama Produknya.

Muti Arintawati, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI, menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal tetap dianggap halal dan aman dikonsumsi.

Perubahan dari status halal menjadi haram hanya terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau kontaminasi yang menyebabkan bahan haram masuk ke dalam produk.

Ketua Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam merespons aksi solidaritas terhadap Palestina, terutama dalam hal ajakan boikot.

Rais menyoroti potensi kerugian bagi bangsa dan ekonomi umat jika tidak ada pemahaman yang matang.

BACA JUGA:Menuju Desa Sehat dan Mandiri: Tiga Pilar Prioritas Dana Desa 2024

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menanggapi aksi boikot produk Israel dengan meminta agar pihak yang berwenang dapat menyaring produk-produk yang benar-benar mendukung dan terafiliasi dengan Israel.

Ma’ruf menekankan perlunya seleksi agar tidak ada perusahaan yang tidak mendukung Israel ikut merugi.

Wapres Ma’ruf menjelaskan bahwa MUI tidak secara eksplisit merilis daftar perusahaan atau produk yang pro-Israel.

Dengan adanya seleksi tersebut, diharapkan tidak akan ada perusahaan yang tidak mendukung Israel yang ikut terkena dampak. Tujuan utama fatwa MUI tak lain untuk mengurangi kekejaman Israel terhadap Palestina.

BACA JUGA:Punya Dermaga Pribadi! Ini Mansion Mewah Tepi Laut Milik Legenda Dunia

Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk Israel dan afiliasinya yang perlu boikot, sebagaimana beredar di internet.

Dia juga menyatakan bahwa MUI tidak pernah mengumumkan larangan terhadap produk-produk Israel dan afiliasinya, seperti yang telah beredar di media sosial belakangan ini.

Sekali lagi Huda menjelaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk merilis daftar produk Israel atau yang terkait dengan Israel. Selain itu, yang diharamkan oleh MUI bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungannya.

Dengan tegas, ia menyatakan bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.

BACA JUGA:Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia Sepakati Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2024

 "Jadi, misalnya suatu produk sudah bersertifikat halal, kami tidak berhak mencabutnya. Sertifikasi halal melibatkan banyak pihak, dan oleh karena itu, kami tidak pernah merilis daftar produk tersebut," tegas Miftahul Huda.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber